Banjarmasin, Sonora.ID – Perubahan status PDAM Hulu Sungai Tengah (HST) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) rupanya ditolak oleh legislatif setempat.
Mengingat status tersebut akan sangat berpengaruh pada besaran tarif bagi pelanggan, yang berpotensi memberatkan.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Pansus Raperda tentang Status PDAM DPRD Kabupaten HST, Yazid Fahmi, dalam kesempatan konsultasi dan penyampaian aspirasi dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Dapil IV (Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Tengah), yakni Gt. Rosyadi Elmi dan Athailah Hasbi, Kamis (19/11) siang, di Banjarmasin.
Menurut Yazid, pihaknya menginginkan agar PDAM tak menjadi Perseroda, melainkan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
“Nah, ini terganjal dengan penyertaan modal dari Pemprov Kalsel, sehingga tidak bisa berbentuk Perumda,” jelasnya kepada awak media.
Apalagi saat ini kondisi ‘kesehatan’ keuangan PDAM HST belum baik atau mampu beroperasi optimal secara mandiri, sedangkan status Perseroda hanya dapat diterapkan oleh PDAM yang keuangannya sudah dinilai mampu agar tidak membebani masyarakat dengan tarif yang tinggi.
“PDAM Balikpapan yang sehat dan sumber airnya bergantung dari PDAM pun masih tetap memilih untuk menjadi Perumda,” tambah Yazid lagi, sembari membandingkan dengan PDAM lain yang lebih sehat kondisi keuangannya.
Terlebih di HST, sumber air tak hanya terbatas dari PDAM saja, namun juga masih banyak masyarakat yang memanfaatkan sumber air dari gunung atau sungai yang rata-rata juga masih bersih dan dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Ia juga tidak ingin dengan ganti status menjadi Perseroda, PDAM HST jadi lebih berorientasi pada keuntungan semata dan menurunkan kualitas pelayanan kepada pelanggannya.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dapil IV, Athailah Hasbi mengungkapkan, pihaknya menyarankan Pansus Raperda tentang Status PDAM HST agar menyurati Gubernur, untuk meminta hibah aset pemerintah provinsi yang mencapai Rp4,5 miliar.
“Ini dilakukan agar PDAM dapat berstatus Perumda dan tidak perlu menaikkan tarif yang dapat membebani masyarakat,” ungkapnya usai pertemuan.
Apalagi berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perubahan status PDAM harus dilakukan yang ditujukan untuk perlindungan aset berupa saham mayoritas yang tetap dikelola pemerintah.
Ia juga berharap hibah dapat disetujui pemerintah provinsi, mengingat jika PDAM HST harus melakukan pengembalian penyertaan modal tentu akan sangat sulit karena belum stabilnya neraca keuangan.