Sonora.ID – Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Pemerintah telah mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) termin ke-dua untuk periode bulan November-Desember 2020.
Bantuan yang disalurkan tersebut sebesar Rp 1,2 juta dan dibagikan kepada para pekerja yang memiliki gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Penyaluran dana tersebut dilakukan oleh Pemerintah melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bank non-Himbara.
Baca Juga: Bantu Tenaga Pendidikan, Nadiem Makarim Bakal Berikan Bantuan Subsidi Upah Sebesar Rp 1,8 Juta
Bank yang termasuk Himbara dan sudah mencairkan dana BSU termin kedua ini diantaranya adalah:
Bank Mandiri
Melansir Kompas.com, Corporate Secretary Bank Mandiri, Rudi As Aturridha mengatakan, pihaknya telah menyalurkan BSU termin II pada 11 November 2020.
"Memang benar, Bank Mandiri ikut menyalurkan BSU kepada pekerja terdampak Covid-19 dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan. Hal ini merupakan komitmen perseroan dalam mendukung program pemerintah untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat," ujar Rudi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/11/2020).
Baca Juga: Sudah Cek Rekening? Subsidi Gaji Gelombang 2 Telah Disalurkan