Surabaya, Sonora.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kewajiban pengembang perumahan di Kota Surabaya agar mempercepat penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Penyerahan PSU ini telah diatur dalam Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Pemukiman.
Hal ini disampaikan Kepala Koordinator Wilayah (Kakorwil) 6 KPK, Didik Agung Widjanarko dalam rangka kegiatan percepatan penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Kota Surabaya, Jumat (20/11/2020).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Wali Kota, Balai Kota Surabaya itu, dihadiri pula para pengembang perumahan yang ada di Kota Pahlawan.
Baca Juga: Wujudkan Pemilu Sehat, ASN Diimbau untuk Tegakkan Netralitas
"Hari ini (20/11), yang menyerahkan ada dua (pengembang). Kita berharap nantinya semakin tumbuh kesadaran mereka untuk bagaimana menyerahkan dan Pemda juga tidak sampai mempersulit itu sehingga semuanya berjalan dengan baik," kata Didik di sela kegiatan.
Oleh sebab itu, Didik menyebut, KPK berusaha memberikan bantuan untuk memfasilitasi bagaimana antara kedua pihak, baik pemkot maupun pengembang perumahan bisa saling bersinergi.
Dari pengembang dengan kesadaran menyerahkan, sedangkan pemda juga akan bertanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan terhadap aset-aset tersebut.
Baca Juga: Soal Vaksin Covid-19, Jubir Wapres Sebut Ada Kabar Yang Mengembirakan, Apa Itu?
"Karena kalau PSU tidak (diserahkan) kasihan masyarakat di situ. Fasum tersebut yang seharusnya milik pemda disalahfungsikan (pengembang), atau malah dijual atau tidak terpelihara dengan baik. Nah, itu hal-hal yang bisa merugikan masyarakat," ujarnya.