Pengusaha Sarang Burung Walet Dihimbau Laporkan Omsetnya ke Kantor Pajak (
)
Balikpapan, Sonora.ID - Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kaltimra menghimbau kepada perusahaan atau pengusaha sarang burung wallet untuk datang berkonsultasi dan melaporkan pemasukan atau omsetnya secara jujur dan apa adanya, mulai tanggal 20 -27 November 2020.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor usaha sarang burung walet, yang memiliki potensi sangat besar untuk membangun negara.
Apalagi selama Covid, negara telah mengeluarkan banyak anggaran untuk memberikan subsidi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Demikian diungkapkan Kepala Kantor DJP Kaltimra – Samon Jaya, dalam konferensi pers Potensi Pajak Usaha Sarang Burung Walet, di Kantor DJP Kaltimra, Jumat 20 November 2020.
Pada 2017 prokdusi sarang burung wallet Kaltimra mencapai 100 ton, meningkat di tahun 2018 mencapai 150 ton, tahun 2019 sebanyak 165 ton dan hingga Oktober 2020 ini mencapai 125 ton.
“Jika dihitung penerimaan pelaku usaha sarang burung walet selama 4 tahun sekitar 5 triliun rupiah lebih, itu kalo harga perkilo-nya dihargai 10 juta rupiah. Sedangkan penerimaan pajak dari pengusaha sarang burung walet hanya 37 miliar.“ Ungkap Samon.
Untuk meningkatkan penerimaan pajak dari usaha sarang burung walet ini, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pemprov Kaltim dan Kaltara bahkan sudah adanya kerjasama untuk pendataan kepemilikan usaha walet di seluruh wilayah Kaltim Kaltara.
Sementara itu, berdasarkan data, total produksi sarang walet di Kaltim dan Kaltara tahun 2017 hingga Agustus 2020, Balikpapan menjadi penyumbang terbanyak dengan total produksi 509.289 kilogram, disusul Samarinda 129.692 kilogram dan Tarakan 122.188 kilogram.