Malang, Sonora.ID - Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) meminta adanya revisi UU No 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Anggota BPKH Bidang Investasi Benny Wicaksono mengatakan perlu ada tinjauan regulasi pengelolaan dana haji.
Karena dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, penggunaan nilai manfaat sangat terbatas.
Baca Juga: BPKH Ungkap Seluk Beluk Investasi Keuangan Haji di Indonesia
Dalam hal ini, BPKH sebagai lembaga pengelolaan keuangan perlu membutuhkan modal untuk menambal resiko yang dihadapi.
Selama ini BPKH hanya bergerak terhadap instrumen yang tidak beresiko. Sehingga BPKH hanya bisa melakukan subsidi, memberikan dana kemaslahatan umat dan pemberian nilai manfaat kepada jemaah saja.
Ia menjelaskan apabila regulasi sudah mengatur boleh menyisihkan keuntungan atau nilai manfaat. Maka nilainya akan cukup besar jika diinvestasikan.