Surabaya, Sonora.ID - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Surat Keputusan Upah Minimum Kota/ Kabupaten, (UMK) Sabtu (21/11/2020).
Penerbitan surat keputusan tersebut berdasarkan usulan bupati/walikota seluruh kabupaten/kota di Jatim. Pemprov Jatim telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2021 sebesar Rp 1.868.777,08 atau naik 5,5 persen bila dibandingkan UMP 2020 yang sebesar Rp 1.768.000.
Sebelumnya, Khofifah telah menemui dan menyerap aspirasi APINDO Jatim serta Bupati/ Walikota. Khofifah juga menemui perwakilan buruh yang melakukan demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur saat Kamis (19/11).
Baca Juga: UMK Jawa Barat 2021: 17 Daerah Naik, 10 Daerah Masih Sama, Cek Disini!
Demonstrasi yang diikuti ribuan orang dari serikat pekerja diantaranya SPSI, Sarbumusi, KSPI tersebut berjalan dengan aman tertib dan damai. Pada kesempatan ini, Gubernur menyampaikan bahwa semua aspirasi yang telah disampaikan terkait UMK akan segera ditindaklanjuti dan difinalkan oleh dewan pengupahan Jatim.
"Semua aspirasi terkait UMK yang telah disampaikan sudah dicatat semua dan nanti akan di exercise oleh pak Sekda dan Kadisnaker Jatim untuk selanjutnya difinalkan oleh dewan pengupahan Jatim," kata Khofifah.
Ia juga berpesan agar para buruh selalu mengutamakan ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam menyampaikan aspirasinya.
Baca Juga: UMK Makassar 2021 Naik 2 Persen, Begini Tanggapan Para Pengusaha