Balikpapan, Sonora.ID - Menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2020 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan, maka Pemerintah kota Balikpapan mengeluarkan 2 Surat Edaran Walikota.
Surat edaran tersebut terkait penerapan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di kota Balikpapan dan penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 kota Balikpapan.
"Berdasarkan edaran Wali Kota, maka Camat dan Lurah melakukan koordinasi dan kegiatan bersama dengan forum koordinas pimpinan di kecamatan dan satgas penanganan Covid-19 untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing," ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam rilisnya.
Baca Juga: KPU Balikpapan Gelar Simulasi Pencoblosan dan Penghitungan Suara Pilkada 2020
Rizal menjelaskan, untuk menegakan protokol kesehatan maka camat dan lurah harus menghimbau masyarakat untuk terus memakai masker mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Rizal menjelaskan, dalam melakukan langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.
"Adapun pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagal upaya terakhir," tegasnya.
Baca Juga: Jaringan Santri Balikpapan Dukung Rahmad-Thohari di Pilkada Balikpapan