Sonora.ID - Hari Guru Nasional diperingati setiap tanggal 25 November tiap tahunnya. Peringatan Hari Guru Nasional tersebut merupakan wujud penghormatan, penghargaan, dan apresiasi terhadap guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Peringatan hari guru tahun ini agak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena kita peringati di tengah pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Mendikbud Nadiem Anwar Makariem menerbitkan Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2020 dalam sebuah surat edaran bernomor 115583/MPK.A/TU/2020 tertanggal 19 November 2020 yang berisi pemberitahuan hal-hal sebagai berikut.
Baca Juga: Hari Guru Nasional: Pedoman Hari Guru Nasional Tahun 2020
Upacara Bendera
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2020 pada tanggal 25 November 2020 pukul 08.00 WIB secara tatap muka, terbatas, minimalis, dan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.
Instansi pusat, instansi daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam wilayah zona hijau dan kuning diperkenankan untuk menyelenggarakan upacara bendera secara tatap muka, terbatas, dan minimalis dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terlampir.
Sedangkan untuk instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam wilayah zona oranye dan merah, diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari rumah/tempat tinggal masing-masing.
Baca Juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu 'Guruku Tersayang' - Melly Goeslaw