Saat Spanduk Rizieq Shihab Dicopot di Semarang, Satpol PP: Rugikan PAD!

24 November 2020 14:00 WIB
Saat Spanduk Rizieq Shihab Dicopot di Semarang, Satpol PP: Rugikan PAD!
Saat Spanduk Rizieq Shihab Dicopot di Semarang, Satpol PP: Rugikan PAD! ( Kompas.com)

Setelah ditelusuri bersama aparat TNI/Polri, petugas memutuskan untuk menertibkan spanduk dan mengimbau warga agar tidak memasang spanduk yang memicu kontroversi.

"Kalau terpasang lagi kita tertibkan spanduk itu, kita minta masyarakat ikuti aturan pemerintah jadi yang baik," jelasnya.

Sebelumnya, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencopot paksa baliho Front Pembela Islam (FPI) dan Rizieq Shihab yang banyak terpasang di area publik.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menegaskan, pihak TNI salah alamat jika menuding baliho tersebut milik mereka. Alat peraga itu, kata dia, dipasang sendiri oleh masyarakat secara sukarela, bukan atas perintah FPI apalagi Rizieq.

Baca Juga: Alasan Satpol PP Makassar Copot Baliho Pimpinan FPI, Rizieq Shihab

“Ini perlu diingat, baliho-baliho ini bukan punya FPI tapi punya umat, punya masyarakat. Yang pasang umat dan masyarakat. Jadi kalau merasa itu punya FPI salah,” kata Aziz.

Oleh sebab itu, menurut Aziz, pihaknya tidak melakukan perlawanan ketika TNI mencopot paksa baliho tersebut. FPI justru mewanti-wanti jika masyarakat sendiri yang melakukan perlawanan kepada TNI.

“Kalau dari FPI karena bukan punya kita, kenapa kita ngelawan. Dan jangan sampai aparat TNI berhadapan dengan masyarakat. Mereka itu kan berjuang untuk rakyat,” tuturnya.

Baca Juga: Terkait Banyaknya Pendukung Rizieq, Jusuf Kalla: Karena Aspirasi Rakyat Tidak Diserap

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm