Semarang, Sonora.ID - Pemerintah provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan Upah minimum kabupaten/kota atau
UMK di Jawa Tengah. UMK Kabupaten/Kota di wilayah Jawa tengah mengalami kenaikan yang bervariasi. Menurut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini pada 1 januari 2021.
Dijelaskan terjadi kenaikan bervariasi UMK Kabupaten/Kota di Jateng mulai dari 0,75 Persen hingga 3,68 persen.
Baca Juga: Memprihatinkan, Guru Honorer di Semarang Belum Terima Subsidi Gaji
Ganjar menjelaskan hal ini sudah sesuai dengan hasil pembahasan yang dilakukannya bersama dewan pengupahan kabupaten/kota. Serta rekomendasi Bupati dan Wali Kota masing-masing daerah tersebut. Ia menambahkan, ketentuan kenaikan UMK ini berlaku bagi para mereka yang sudah bekerja satu tahun.
Berikut adalah daftar UMK sesuai keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 tahun 2021:
Baca Juga: UMK Jawa Barat 2021: 17 Daerah Naik, 10 Daerah Masih Sama, Cek Disini!