Sonora.ID - Setiap tanggal 25 November kita memperingati Hari Guru Nasional. Peringatan Hari Guru Nasional tahun ini berdampingan dengan polemik dunia pendidikan di tengah pandemi Covid-19, isu terkini yang mencuat di masyarakat adalah seputar sekolah tatap muka.
Pada 20 November 2020, pemerintah kembali merelaksasi SKB 4 Menteri dengan memperbolehkan pembukaan sekolah di semua zona, namun ijin dan pelaksanaannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Adapun dasar pijakannya adalah daerah lebih tahu wilayahnya sendiri. Pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 yang dimulai Januari tahun depan akan serentak dilakukan mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Baca Juga: Hari Guru Nasional: Pedoman Hari Guru Nasional Tahun 2020
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjelaskan, pembelajaran tatap muka yang akan kembali dilaksanakan pada awal tahun 2021 diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan. Pun, keputusan untuk belajar tatap muka di sekolah harus melalui tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kepala sekolah, dan orang tua.
Saat ini telah 9 bulan lamanya pelajar di setiap jenjang pendidikan di Indonesia melakukan belajar dari rumah. Banyak pihak menilai bahwa belajar secara daring tidaklah efektif dan banyak kelemahan.
Rencana kegiatan belajar mengajar tatap muka tentu saja mendapatkan beragam reaksi masyarakat.
B