"Alhamdulillah, hari ini kita dapat kesempatan melakukan studi banding untuk mempelajari Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelohan Zakat, Infak, dan sedekah. Pada kesempatan ini, Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya pada Pemkab Muba atas sambutan yang luar biasa ini, dan ucapan terima kasih juga atas kesediaan Pemkab Muba bersama Baznas yang ikhlas berbagi pengalaman dengan kami. Mudah-mudahan apa yang kami dapatkan dari Kabupaten Muba ini bisa kami terapkan juga dengan baik untuk Kabupaten Bangka,"ungkapnya.
Hal senada, Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Sekretaris Daerah Drs H Apriyadi MSi dalam sambutannya juga mengucapkan selamat datang.
Dikatakan Apriyadi, pihaknya merasa bangga karena ZIS yang dikelolanya dijadikan percontohan bagi kabupaten Bangka.
"Kami Pemkab Muba sangat bangga atas kehadiran Pansus VI DPRD Bangka beserta rombongan di Kabupaten Muba. Kami Pemkab Muba dengan senang hati siap untuk membantu dan berbagi pengetahuan terkait Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelohan Zakat, Infak, dan sedekah serta pengalaman dalam pengelolaan ZIS ini. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini bermanfaat bagi kita semua. Dan Semoga apa yang telah diberikan dapat diterapkan di Kabupaten Bangka bahkan lebih baik dari Kabupaten Muba,"pungkasnya.
Turut didampingi, Kabag kesra Ustadz Opi Palopi, Ketua Baznas Muba Drs H Lukmannul Hakim beserta Jajarannya, serta dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Bangka Romlan SH, Ruswanto AMd, Firdaus Djohan, Meidan, Dr Zairin Khiffari.
Baca Juga: Kebahagiaan dengan Yai dan Nyai di Panti Lansia 'Harapan Kita'