Sonora.ID - Mahkamah Syariah Langsa menetapkan Oknum anggota Satpol PP Langsa, RD, bersalah karena perselingkuhannya dengan wanita yang telah bersuami.
Akibat perbuatannya, RD bersama wanita bersuami itu menjalani eksekusi cambuk hingga 100 kali di depan umum pada Selasa (24/11/2020) kemarin.
Melansir Tribunnews.com, keduanya divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Langsa, dan melanggar melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomot 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Baca Juga: Bukannya Menyesal saat Digrebek, Pelakor Ini Justru Minta Istri Selingkuhannya 'Berkaca'
Sesuai salinan putusan Mahkamah Syar'iah Kota Langsa Nomor: 09/JN/2020/MS.Lgs Tanggal 19 November 2020, terdakwa RD melanggar Pasal 37 ayat (1), Qanun Aceh Nomot 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak 100 kali.
Lalu, sesuai salinan putusan Mahkamah Syar'iah Kota Langsa Nomor : 09/JN/2020/MS.Lgs Tanggal 19 November 2020, terdakwa AG melanggar Pasal 37 ayat (1), Qanun Aceh Nomot 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak 100 kali.
Sebelumnya diberitakan warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Selasa (22/9/2020) subuh mengamankan pasangan diduga selingkuh di rumah kontrakan, Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong.