1. Perusahaan angkutan umum yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil dan orang sakit dikenakan sanksi administrasi meliputi :
a. peringatan tertulis.
b. denda administrasi
c. pembekuan izin.
d. pencabutan izin.