Kasat Pol PP Palembang: Pencopotan Baliho Pimpinan FPI Karena Tak Berizin

26 November 2020 19:25 WIB
Pemerintah Dituding Inkonsisten Tangani Persebaran Covid-19, Usai Biarkan Kerumunan di Acara Habib Rizieq Shihab
Pemerintah Dituding Inkonsisten Tangani Persebaran Covid-19, Usai Biarkan Kerumunan di Acara Habib Rizieq Shihab ( Kompas.com)

Palembang, Sonora.ID - Menanggapi penocopotan baliho pimpinan FPI Rizik Sihab di kota Palembang, Kasat Pol PP Kota Palembang, G.A. Putra jaya mengatakan bahwa pencopotan dilakukan karena baliho tersebut tidak memiliki izin.

"Kita rahasia gabungan melibatkan TNI, Polri menertibkan baliho yang tidak berizin," ujarnya dalam acara The Voice Of People (25/11/2020) .

Ia menambahkan setiap individu, organisasi atau siapapun yang akan memasang atribut publikasi harus memiliki izin.

Baca Juga: Rencana Kedatangan Rizieq Shihab ke Makassar, Ini Respon Pj Wali Kota

"Silahkan mengurus perizinannya ke dinas PU Tata Kota, PTSP dan membayara pajaknya di BPPD, prosesnya tidak lama. Untuk umbul umbul ke kantor camat dan bayar pajaknya di BPPD," ujarnya.

Ia mengatakan pemasangan atribut publikasi ditempat - tempat yang sudah ditentukan dan tidak boleh menyalahi peraturan.

"Atribut yang tidak membayar pajak akan kita bongkar, pemasangannya tidak boleh dijalan jalan protokol, didinding bangunan, ada 26 item ketentuanya, Ada sanksinya, kurungan pidangan selama 3 bulan atau denda 35 juta rupiah. Selama ini kami baru sebatas membongkar belum ada yang dipidanakan," imbuhnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm