Selain itu, Dewa Sayoga juga menjelaskan jika giat penegakan hukum protokol dalam pelaksanaannya berdasarkan Pergub 46/2020 dan Perwali 48/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Operasi yustisi penegakan hukum Protokol kesehatan covid-19 di Kota Denpasar dinilai efektif dalam menekan angka penyebaran kasus Covid-19.
Sementara itu, Lurah Renon Aryatistani saat ditemui dilapangan mengucapkan terimakasih kepada tim gabungan telah mengelar kegiatan sidak masker di wilayahnya.
Baca Juga: Berikut Ini Target Satlantas Polrestabes Palembang dalam Operasi Zebra Musi
Selain itu pihaknya juga menerangkan untuk di wilayah renon yang sebelumnya masuk zona orange, kini sudah berubah menjadi zona hijau. Untuk itu, warganya dihimbau agar tetap waspada terkait virus corona atau Covid-19 ini.
Menurutnya, dengan diadakanya giat yustisi ini masyarakat harus semakin sadar dan peduli mengenai kesehatan serta tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.