Makassar, Sonora.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menilai banyak proses pemotongan ayam belum sesuai dengan syariat islam. Sehingga dikategorilan tidak halal.
Ketua MUI Makassar, Baharuddin HS mengatakan, lupa membaca basmalah merupakan pelanggaran yang paling banyak ditemukan di pasar tradisional.
Hal ini karena mereka terburu-buru akibat banyaknya hewan yang dipotong. Padahal itu tidak sesuai dengan syariat Islam.
"Ini yang paling banyak ditemukan di lapangan karena kelalaian tidak membaca basmalah, akibat banyaknya hewan yang mau dipotong. Karena mau mempercepat sehingga tidak memperhatikan bacaan basmalah sehingga tidak memperhatikan," ungkapnya, Kamis (26/11/2020).
Dia menambahkan banyak hewan potong yang mati bukan karena disembelih dengan baik, namun mati dikarenakan air panas setelah proses pemotongan. Sekali lagi hal itu dikarenakan pemotong yang terburu buru.
"Banyak ditemukan ayam seakan-akan bukan karena pemotongan, itu yang menyebabkan mati tetapi belum dipotong baik langsung dikasi masuk di air panas, seakan akan air panas itu yang menyebabkan mati. Itu yang tidak boleh karena mau cepat," tuturnya.
Untuk itu, MUI Makassar berinisiatif menggelar sosialisasi terhadap tata cara pemotongan hewan yang baik dan benar. Dengan menyasar usaha rumah potong hewan maupun yang berada di pasar tradisional.
"Banyak ditemukan di lapangan utamanya di pasar pasar tradisional di Kota Makassar fatwa MUI pusat yang berkaitan dengan pemotongan hewan yang syar'i, kita sosialisasikan kami panggil pakarnya baik segi agama maupun pemerintah," bebernya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bagi masyarkat yang ragu apakah hewan yang dibeli dan dikomsumsi tidak dipotong dengan benar atau tidak maka bisa membacakan basmalah sebelum makan.
"Pendapat ulama, kalau umpamanya dia lupa, termasuk orang yang ragu apakah ini makanan tidak disembelih basmalah atau tidak, nanti dibacakan basmalah ketika mau makan," pungkasnya