Sonora.ID - Dampak acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab terasa hingga saat ini. Bahkan akibat adanya kerumuman di acara tesebut telah melengserkan beberapa pejabat dari kursinya.
Kini Anies Baswedan kembali menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan kepada Wali Kota Jakarta Pusat dan juga Kepala Dinas Lingkuhan hidup.
Hukuman ini dilayangkan karena menurut Anies keduanya tidak mematuhi aturan yang telah diberlakukan d Jakarta.
Anies menilai bahwa Bayu Meghantara selaku Wali Kota Jakarta Pusat dan Andono Warih selaku Kadis LH dengan sengaja memberi fasilitas pada acara yang telah diselenggarakan di kediaman Habib Rizieq Shihab pada 14 November silam.
Baca Juga: Awas! BMKG Peringati 26 Provinsi Alamai Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Hari Ini
Adapun menurut penuturan Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir menyebutkan, fasilitas yang dipinjamkan untuk acara Rizieq itu adalah toilet portabel.
"Ada beberapa WC, toilet, itu kan enggak boleh (memfasilitasi kerumunan)," kata Chaidir seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (29/11/2020).
Chaidir menambahkan bahwa tak ada fasilitas lain selain sejumlah toilet portabel yang dipinjamkan untuk pernikahan putri Rizieq sekaligus acara peringatan Maulid Nabi pada 14 November itu.
Baca Juga: Awas! BMKG Peringati 26 Provinsi Alamai Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Hari Ini
Namun baginya pemberian fasilitas apapun bentuknya dilarang untuk acara yang menimbulkan kerumunan pada masa pandemi Covid-19 saat ini.