Gara-gara Toilet, Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis LH Dicopot Anies

29 November 2020 12:30 WIB
Anies Baswedan
Anies Baswedan ( )

Sebab, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sudah mengeluarkan instruksi yang isinya antara lain larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau mememfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan.

"Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik," kata Chaidir.

Bayu dan Andono dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020 setelah melalui pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta.

Seusai dicopot, keduanya dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh. 

Inspektorat  dalam auditnya tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono. Lembaga itu juga Camat Tanah Abang (Muhammad Yassin), Lurah Petamburan (Setiyanto), Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH (Edy Mulyanto), Kepala Suku Dinas LH Jakpus (Marsigit), dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH (Aldi Jansen).

Baca Juga: Test Swab Diam-Diam, Habib Rizieq Kekeh Tak Mau Publikasi Hasil Swab, FPI: Itu Hak Beliau

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wali Kota Jakpus dan Kadis LH Dicopot karena Pinjamkan Toilet Portable untuk Acara Rizieq"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm