Polda Metro Jaya Periksa Habib Rizieq Shihab Pada 1 Desember 2020

30 November 2020 08:28 WIB
Polda Metro Jaya Periksa Habib Rizieq Shihab Pada 1 Desember 2020
Polda Metro Jaya Periksa Habib Rizieq Shihab Pada 1 Desember 2020 ( AFP/ Aditya Saputra)

Sonora.ID - Habib Rizieq Shihab harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian terkait kerumuman pada acara pernikahan putrinya.

Pasalnya pada 14 November 2020 lalu, Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya dan acara maulid nabi dengan mengundang 10.000 tamu undangan.

Acara yang digelar di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat tersebut kemudian memicu banyak permasalahan seperti menimbulkan kerumuman, kemacetan bahkan hingga pemecatan sejumlah pejabat setempat.

Aparat kepolisian juga telah menemukan serangkaian tindak pidana yang terjadi pada acara yang digelar oleh Rizieq Shihab.

Baca Juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria Terkonfirmasi Positif Covid-19

Atas permasalahan ini Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab pada Minggu (29/11/2020).

Nantinya Habib Rizieq akan menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait acara yang telah digelarnya pada masa pandemi covid-19.

"Pemanggilannya untuk hari Selasa. Terkait acara akad nikah itu, kerumuman itu. Melanggar protokol kesehatan," ujar Yusri seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (30/11/2020)

Baca Juga: Wajib Tau, BKN Bakal Ubah Skema Pangkat, Gaji, dan Tunjangan PNS

Yusri mengatakan, pada pemanggilan pertama itu pihaknya tidak hanya meminta keterangan Rizieq, tetapi juga pihak terkait yang terlibat dalam acara tersebut.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm