Dimungkinkan ada lembaga survei yang tidak memenuhi syarat. Hasil verifikasi nantinya akan diumumkan ke publik, supaya dapat menjadi pertimbangan mereka dalam menilai kredibilitas lembaga survei.
"Satu sementara menyiapkan berkasnya, kami menunggu hasilnya dan akan kami sampaikan bersama nanti," tambahnya.
Menurut Endang, lembaga survei yang tidak terdaftar, jika mereka melakukan kegiatan jajak pendapat atau hitung cepat hasil pemilu, bukanlah kewenangan KPU untuk melakukan penindakan.
"Hanya yang terdaftar bisa, di luar itu bawaslu bisa mengambil langkah pengawasan di situ," tutupnya.
Baca Juga: KPU Kota Makassar Temukan 2.468 Surat Suara Rusak