Kantongi Izin KPU, 9 Lembaga Survei Akan Hitung Cepat Hasil Pilkada Makassar

30 November 2020 14:05 WIB
Endang Sari, Komisioner KPU Kota Makassar
Endang Sari, Komisioner KPU Kota Makassar ( Sonora.ID)

Dimungkinkan ada lembaga survei yang tidak memenuhi syarat. Hasil verifikasi nantinya akan diumumkan ke publik, supaya dapat menjadi pertimbangan mereka dalam menilai kredibilitas lembaga survei.

"Satu sementara menyiapkan berkasnya, kami menunggu hasilnya dan akan kami sampaikan bersama nanti," tambahnya.

Menurut Endang, lembaga survei yang tidak terdaftar, jika mereka melakukan kegiatan jajak pendapat atau hitung cepat hasil pemilu, bukanlah kewenangan KPU untuk melakukan penindakan.

"Hanya yang terdaftar bisa, di luar itu bawaslu bisa mengambil langkah pengawasan di situ," tutupnya.

Baca Juga: KPU Kota Makassar Temukan 2.468 Surat Suara Rusak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm