Makassar, Sonora.ID - Keinginan penyelenggara pemilu untuk menggelar debat publik putaran ketiga kontestan Pilkada Makassar 2020 menemui kendala.
Debat yang harusnya berlangsung di Makassar harus pindah ke daerah lain karena tidak mendapat izin dari pihak kepolisian.
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan putusan itu merupakan hasil rapat pihaknya dengan Polrestabes Makassar, Senin (30/11/2020) sore.
Dikatakan Endang, pihak Polres menilai alasan tidak dikeluarkan izin karena ada potensi gangguan keamanan.
Baca Juga: Ini Pertimbangan KPU Gelar Debat Publik Terakhir di Makassar
Selain itu, kekhawatiran terjadi penumpukan massa empat pendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Makassar. Terlebih, Makassar masih jadi episentrum penyebaran Covid 19 di Sulawesi Selatan.
"Agendanya tetap pada 4 Desember 2020, hanya lokasi yang dipindahkan," kata Endang saat jumpa pers di Four Point by Sheraton Makassar, Senin (30/11/2020).
Endang menilai debat publik harus tetap dilaksanakan. Menyusul menjadi ajang adu program dan gagasan untuk meyakinkan warga setempat memilih pasangan calon Walikota Makassar pada Pilkada 9 Desember 2020.
Baca Juga: Panas! Dua Paslon Pilkada Kalsel Adu Argumen di Debat Terakhir