Sonora.ID - Nama Putra Siregar kembali mencuat kepermukaan usai dinyatakan tak bersalah atas kasus penimbunan dan penjualan ponsel ilegal.
Keputusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (30/11/2020).
"Iya, betul divonis tidak bersalah, hari ini di pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata penasihat hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara, seperti dilansir dari Kompas.com, Senin malam.
Berbagai tuduhan yang disematkan kepada pemilik PS Store tersebut dinyatakan tak terbukti, hingga mampu membawa Putra Siregar bebas dari hukuman.
Baca Juga: Ingin Tahu Hasil Test Swab HRS, MER-C Menilai Tindakan Bima Arya Tak Beretika
"Tuntutan dan dakwaan jaksa dianggap tidak terbukti, sehingga Putra Siregar dibebaskan dari tuntutan," lanjut Rizki.
Putra Siregar, juga tidak harus membayar denda maksimal Rp 5 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan pengembalian barang bukti kepada PS Store. Barang bukti yang dimaksud berupa 191 ponsel yang disita.
"Termasuk titipan yang diberikan kepada penyidik, rumah sama uang tunai Rp 500 juta," kata Rizki.
Baca Juga: Kecelakaan di Tol Cipali karena Tronton Berhenti Mendadak, 10 Orang Tewas