Makassar, Sonora.ID - Retribusi sampah di Makassar menjadi lahan korupsi yang menguntungkan oknum tak bertanggung jawab. Pasalnya, penerimaan dari hasil retribusi sampah sangat rendah dibanding potensi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Hal itu diungkapkan Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (Pukat) Bastian Lubis. Dari hasil kajiannya, realisasi triwulan 3 tahun 2020 untuk retribusi sampah di Makassar sebesar Rp9 miliar. Bahkan, Pemerintah Kota Makassar menargetkan pendapatan retribusi tahun ini hanya Rp8 miliar lebih.
"Benar-benar sangat ironis sekali potensi pendapatan retribusi sampah minimal yang ada sekitar Rp106,36 miliar tapi yang ditagetkan pada APBD 2020 hanya sekitar Rp8,52 miliar atau 8,01% saja dari potensi penerimaan," ujar Bastian Lubis kepada awak media.
Baca Juga: KPK Sebut Konflik Kepentingan Picu Tingginya Korupsi di Pemerintahan
Padahal, hasil hitungannya, peluang PAD dari retribusi sampah bisa menyentuh hingga Rp106 miliar lebih. Estimasi tersebut berdasarkan data produksi sampah di kota Makassar yang mencapai 900 ton per harinya. Adapun jumlah wajib retribusi berjumlah 200 ribuan lebih yang terdiri atas sampah rumah tangga, restoran, ruko, industri, perhotelan dan lain-lain.