Sonora.ID – Anggaran pendapatan bagi 106 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) DKI Jakarta pada APBD 2021 naik menjadi Rp 888,6 miliar, tepatnya Rp 888.681.846.000.
Hal ini bisa terjadi karena adanya usulan kenaikan gaji dan tunjangan anggota Dewan pada tahun 2021 yakni sebesar Rp 8,38 miliar, tepatnya Rp 8.383.791.000.
Ini berarti, masing-masing anggota DPRD DKI Jakarta akan mendapat gaji sebesar Rp 698.649.250 (Rp 698,6 juta) per bulan yang mencakup pendapatan langsung, pendapatan tidak langsung, serta anggaran kegiatan sosialisasi dan reses.
Baca Juga: Wajib Tau, BKN Bakal Ubah Skema Pangkat, Gaji, dan Tunjangan PNS
Melansir dari Kompas.com, komponen anggaran ini berbeda dengan tahun 2020. Sebelumnya, gaji pokok anggota DPRD DKI dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan jabatannya.
Ketua DPRD mendapat Rp 68 juta, empat wakil mendapat Rp 128 juta, dan 101 anggota mendapat Rp 129 juta. Pendapatan tersebut belum dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 18 juta.
Ketua DPRD DKI tidak mendapatkan tunjangan perumahan karena diberi satu rumah dinas. Ia juga tidak mendapatkan tunjangan transportasi karena diberi satu mobil.
Baca Juga: Honorer Yang Diangkat Jadi PPPK Akan Memiliki Gaji Setara Dengan PNS
Sementara itu, empat wakil ketua DPRD tidak mendapatkan tunjangan transportasi karena masing-masing diberi mobil dinas.
Jika dirinci pada anggaran gaji, tahun 2021 nanti anggota Dewan rencananya akan memperoleh gaji pokok sebesar Rp 173 juta, tepatnya Rp 173.249.250 per bulan. Usulan gaji itu pun belum dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 18 juta.
Artinya, gaji pokok anggota dewan akan naik sebesar Rp 44 juta pada tahun 2021. Sementara itu jika dibandingkan dengan tahun 2020, gaji dan anggaran kegiatan akan naik sebesar Rp 569,6 juta.