Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar mengembalikan pengurusan KTP Elektronik ke Kecamatan.
Kebijakan ini diambil Pj Walikota, Rudy Djamaluddin dengan sejumlah pertimbangan. Dia memandang, pengurusan dokumen kependudukan seharusnya tidak hanya terpusat di dua tempat yakni kantor dinas kependudukan, jalan teduh bersinar dan Balaikota.
Dampaknya terhadap penumpukan warga untuk mendapatkan pelayanan. Hal ini dikwatirkan memicu peningkatan kasus Covid-19.
Baca Juga: Sah! Ratusan Pasangan di Makassar Ikuti Nikah Massal
"Itulah yang kita sampaikan semua pelayanan KTP kita alihakan ke kecamatan. Sekarang ini perekaman di kecamatan," ungkap Rudy (1/12/2020).
Menurut Rudy, pengembalian pelayanan itu untuk mempercepat proses pengurusan e-KTP jelang Pemilihan Walikota (Pilwakot). Di samping mengurangi penumpukan masyarakat yang terjadi di dua tempat pelayanan sebelumnya.
Bahkan, Rudy menuturkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil. Hasilnya, arahan Pemkot sejalan dengan pemerintah pusat.
Baca Juga: DP3A Kota Makassar Berhasil Gagalkan 50 Pernikahan Anak Usia Dini