Balikpapan, Sonora.ID - Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengungkapkan, kepolisian tidak akan mengeluarkan izin perayaan Natal dan Tahun Baru yang mengundang keramaian. Selain itu, larangan acara pesta kembang api.
"Polda Kaltim memerintahkan untik tidak mengeluarkan izin keramaian di Balikpapan selama Natal dan Tahun Baru," tegasnya.
Turmudi menjelaskan, larangan keramaian selama Natal dan Tahun Baru ini diperkuat juga instruksi dari Gubernur Kaltim terkait larangan acara Natal dan Tahun Baru 2021 mendatang.
Baca Juga: Pt. Kai Lakukan Inspeksi Guna Pastikan Kesiapan Angkutan Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021
"Larangan keramaian di perayaan Natal dan Tahun Baru akan disesuaikan dengan intruksi Gubernur Kaltim, dan hal ini sejalan denga kebijakan Polda Kaltim," katanya.
Turmudi berharap, agar masyarakat Balikpapan ikut mendukung intruksi Gubernur Kaltim tersebut.
Apabila ditemukan masyarakat tetap melaksanakan Tahun Baru dengan mengundang keramaian, maka akan ada sangsinya.
View this post on Instagram
Baca Juga: Ignatius Kardinal Suharyo: Perayaan Natal Diharapkan Bisa Kembali Menumbuhkan Iman