Semarang, Sonora.ID - Pemkab Semarang memberikan sanksi tegas kepada pengelola Dusun Semilir Eco Park Bawen. Sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha, diterapkan Satgas Covid-19 Kabupaten Semarang mulai Minggu (29/11) sore.
''Penutupan ini untuk memperbaiki beberapa hal terkait protokol kesehatan. kami sudah pernah memberi tahu pengelola Dusun Semilir,'' kata Koordinator Sekretariat Satgas Covid-19 Kabupaten Semarang yang juga Penjabat Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Sukendro, Senin (30/11).
Dalam hal ini, pihaknya masih menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Semarang Nomor 65 Tahun 2020. Belum menggunakan peraturan daerah (perda), maksudnya adalah untuk mengevaluasi apakah pengelolaan yang dilakukan sudah sesuai dengan protokol kesehatan atau belum. Kedua, berkaitan dengan penerapan analisa dampak lingkungan lalu lintas (amdal lalin).
Baca Juga: Ramai Pengunjung hingga Antre Panjang, Area Dusun Semilir Buka Lagi
''Kemarin amdal lalinnya dikeluhkan masyarakat terkait dengan kemacetan. Jadi, ada dua evaluasi, amdal lalin dan protokol kesehatan,'' jelasnya.
Ketika ditanya sampai kapan penutupan Dusun Semilir, Valeanto Sukendro menjawab, akan dibuka sesuai evaluasi bersama. Termasuk melibatkan unsur Satgas, TNI, dan Polri. ''Kami mengundang kepala Dinas Pariwisata, untuk memberikan masukan kepada satgas (yang diperingatkan- Red) baru Dusun Semilir,'' terangnya.
Dapat Peringatan
Terpisah, Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Semarang, Tajudin Noor menambahkan, Perbup Semarang Nomor 65 Tahun 2020 dijadikan dasar Satgas Covid-19 Kabupaten Semarang karena peraturan itu mengatur tentang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Tutup Tahun dengan Sempurna! Ini 3 Zodiak yang Beruntung di Desember 2020