Sanksi itu diberikan menyusul pengelola Dusun Semilir sudah beberapa kali mendapat peringatan, baik secara lisan maupun tertulis.
''Peringatan gugus tugas cukup keras, tetapi tidak ada perubahan dari pengelola,'' imbuh Tajudin.
Penghentian sementara kegiatan usaha bagi Dusun Semilir Eco Park, lanjut Tajudin, bakal ditindaklanjuti dengan monitoring evaluasi melibatkan bupati Semarang, kapolres, Dandim /0714 Salatiga, dan penjabat sekda.
Baca Juga: Makam Sultan Tak Luput Dari Bahan Kampanye, Paslon Bisa Kena Sanksi