“Payung hukum ini nantinya bisa berperan aktif dalam mengelola hutan kritis di Kalimantan Selatan yang mana jumlahnya sekitar 511.000 hektar dan lambat laun hutan kritis ini akan tertanami sehingga beberapa tahun kemudian akan ada pemulihan,” jelasnya.
Zulfa yang juga Ketua Kaukus Lingkungan Hidup DPRD Kalimantan Selatan ini juga menjelaskan bahwa Raperda yang sedang mereka bahas itu akan memprioritaskan pelestarian lingkungan. Bahkan nantinya juga akan mengusulkan pembuatan atau penetapan beberapa kawasan potensial untuk menjadi Kawasan Ekosistem Esensial (KEE).
Baca Juga: Kasus Video Viral Nakes Berjoget, Pejabat Pemko Banjarmasin Saling Lempar
Misalnya menetapkan satu kawasan khusus untuk habitat bekantan maupun tanaman kasturi yang dua-duanya merupakan maskot fauna dan flora endemik Kalimantan Selatan, yang pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat. Tentunya dengan pengawasan dan supervisi dari pemerintah daerah.
“Kita berharap nantinya perda ini dapat bermanfaat dan lebih menghasilkan bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,” pungkasnya.