Medan, Sonora.ID - PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I melakukan rekonsiliasi data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan Pemerintah provinsi Sumatra Utara untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak.
Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina MOR I, Taufikurachman mengatakan penandatanganan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) No. B-2904/KSP.00/10-16/06/2020 perihal koordinasi terkait PBBKB untuk melakukan sinkronisasi data secara transparan dan terpadu kepada pemerintah daerah di wilayah masing-masing.
"Dalam periode Januari sampai Oktober 2020 total pembayaran PBBKB Pertamina MOR I di lima provinsi sebesar Rp1,96 triliun," jelasnya.
Baca Juga: Capaian Monitoring Centre for Prevention di Sumut Masih 45 persen
Adapun area operasional Pertamina MOR 1 di lima provinsi tersebut adalah provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau. Khusus Provinsi Sumatera Utara merupakan Provinsi dengan PBBKB sebesar 33 persen atau Rp 653 miliar dari total pembayaran PBBKB tersebut.
Diakuinya, satu produk terbesar dalam pembayaran PBBKB adalah Pertalite. "Dalam periode Januari sampai Oktober 2020, rata-rata pembayaran PBBKB Regional Sumbagut per bulan adalah Rp 196 miliar” katanya.
Taufikurachman menjelaskan, kelompok usaha terbesar dalam pembayaran PBBKB adalah jenis usaha transportasi sebesar 52 persen dari total pembayaran PBBKB.
Baca Juga: Terima Dana Alokasi, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Lebih Prioritaskan Sektor Ini