Palembang, Sonora.ID - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang, Ir. Hj. Dewi Isnaini, M.Si dalam acara The Voice of People (2/12/2020) mengajak masyarakat kota Palembang agar mengurus sendiri administrasi kependudukannya tanpa melalui perantara, sebab mengurus sendiri akan lebih cepat dan mudah.
“Kalau orang lain yang ngurus, kalau datanya tidak sama, atau hendak melakukan perekaman bukan orang yang bersangkutan, tidak bisa langsung dieksekusi, kalau yang bersangkutan yang mengurus akan mudah untuk dieksekusi,” ujarnya.
Ia menambahkan pengurusan admisnitrasi kependudukan yang masih bisa diurus orang lain, apabila masih dalam satu KK.
“Bapak mengurus anaknya masih bisa, tapi kalau orang lain tidak bisa. Kalau ingin mengubah elemen seperti perubahan status, cukup membawa KK. Kalau hilang harus membawa surat keterangan dari kepolisian, semua pencatatan terekam oleh system, siapa yang melakukan perubahan, ketika ada keperluan bisa dilacak perubahan yang dilakukan,” imbuhnya.
Baca Juga: Layanan E-KTP Kembali ke Kecamatan Jelang Pilkada, Ini Alasan Pemkot Makassar
Dewi mengatakan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait administrasi kependudukan, pemerintah meluncurkan gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan.
“Masyarakat kadang – kadang memiliki keterbatasan seperti disabilitas, lansia, rentan dan kurang beruntung, kami jemput bola melakuan perekaman. Kami juga sudah go digital, pelayanan online lewat WA, kirimkan data data pendukung, bila sudah selesai akan diberitahu, kapan datang ke dukcapil,” ujarnya.
Selain melalui pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, layanan administrasi kependudukan juga bisa dilakukan di Mall Pelayanan Terpadu.
“Di MPP mencakup 18 kecamatan, bisa dilayani, kalau jalan jalan bisa sekalian urus administrasi kependudukan, tapi harus datang sendiri biar lebih cepat,” pukasnya.
Baca Juga: Calo e-KTP Masih Marak di Makassar, Nurdin Abdullah: Saya akan Sidak!