Sonora.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Soni Eranata (SE) atau yang lebih dikenal sebagai Ustaz Maaher At-Thuwalibi.
Maaher akan ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Tersangka SE ditahan di Rutan Bareskrim," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020) dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Ustaz Maaher Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Maaher sebelumnya ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.
Dasar penangkapan terhadap Maaher adalah laporan bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020.
Ia dilaporkan karena diduga sudah menghina tokoh agama Habib Luthfi bin Yahya, melalui unggahannya di sosial media, Twitter.
Baca Juga: Habib Maaher Ditangkap Polisi, Nikita: Bravo POLISI INDONESIA!