Sonora.ID - Komisi Pemberantas Korupsi resmi akan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus suap Bansos Pandemi Covid-19, diwilayah Jabodetabek.
Adapun salah satu tersangka yang akan dijebloskan ke dalam rumah tahanan KPK adalah Menteri Sosial Juliari Batubara.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri pada Minggu (6/12/2020).
"Setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, maka penyidik menyimpulkan, JPB telah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Minggu.
Rencananya KPK akan melakukan penahanan selama 20 hari kepada Juliari Batubara, yakni pada 6-25 Desember 2020.
"JPB ditahan di rumah tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ungkap Firli.
Sebelum ditahan, Juliari bakal dites Covid-19 dan menjalani isolasi diri selama 14 hari.
"Kita lakukan upaya pencegahan Covid-19," ujar Firli Bahuri.
Menurut KPK Juliari Batubara telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.