Angkat bicara terkait selesainya kampanye tersebut, Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti menyatakan bahwa Rekening Khusus Dana Kampanye milik kedua paslon pun ditutup seiring dengan berakhirnya masa kampanye.
Pihaknya jugalah yang menyampaikan bahwa dari LPSDK akhir kedua paslon, dapat disimpulnya keduanya menghabiskan dana tersebut untuk kampanye Pilkada Solo 2020 ini.
“Untuk paslon Bajo untuk LPSDK yang kami terima penerimaan dana kampanye Rp 153.475.000. pengeluarannya Rp 110.217.386,” ungkapnya.
Baca Juga: Turun Langsung, Megawati dan Puan jadi Juru Kampanye Gibran dalam Pilkada Solo
Nurul menyatakan bahwa, sesuai dengan aturan dari KPU RI dana kampanye maksimal di Pilwakot Solo adalah Rp 19,7 M.
Laporan kedua paslon juga dapat diakses dengan mudah oleh seluruh warga, karena diunggah ke website KPU.
Langkah selanjutnya, Nurut akan menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit dengan biaya kampanye kedua paslon tersebut.
Baca Juga: Baru Maju Pilkada Solo, Gibran Diwacanakan Jadi Gubernur Jateng