Sonora.ID - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan bahwa peraturan KPU RI sudah mengatur sedemikian rupa agar protokol kesehatan dijalankan pada saat pilkada serentak 09 Desember 2020.
Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan bahwa pengaturan jumlah pemilih di dalam TPS bisa dipastikan sesuai prokes.
Akan tetapi Abhan tak menampik bahwa pihaknya masih mengkhawatirkan soal jumlah pemilih yang ada di luar TPS.
Baca Juga: Marah Dengar Isu Naiknya Gaji dan Tunjangan DPRD DKI, Ahok: Enggak Wajar
Menanggapi hal tersebut Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan bahwa pihaknya dan tim telah menyiapkan segala sesuatunya.
Dirinya bahkan menekankan bahwa telah memberikan pemberitahuan waktu pemilihan dari pukul 07 hingga pukul 13 waktu setempat.
KPU juga mengatur jumlah pemilih setiap jam, dari pukul 07 hingga pukul 13 tadi akan dibagi berapa pemilih yang akan memilih di satu TPS dalam setiap jamnya.
Baca Juga: Pilkada di Jabar Diharapkan Dapat Berjalan Lancar dan Kondusif
Arief mengatakan hal tersebut diberitahukan kepada pemilih melalui formulir c pemberitahuan yang di dalamnya dituliskan pada pukul berapa pemilih harus datang ke TPS.
"Ada formulir namanya C pemberitahuan. Nah disitu akan dituliskan dua informasi. Pemilihan jam 07 sampai jam 13. Anda boleh hadir jam sekian. Anda diharapkan hadir jam sekian,"tegas Arief Budiman
Lebih lanjut Arief berharap agar pemilih dapat mematuhi himbauan yang tertera pada formulir C pemberitahuan agar tidak terjadi penumpukan di dalam maupun di luar TPS.