Makassar, Sonora.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menemukan sejumlah surat keterangan (suket) palsu yang diduga akan digunakan untuk pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
Ketua Bawaslu Makassar, Nursari mengatakan ada 3 lembar suket palsu yang ditemukan di kecamatan Mamajang. Formatnya beragam yang dikeluarkan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Baca Juga: Bawaslu Makassar Kirim Teguran Tertulis untuk Paslon Pelanggar Protokol Covid-19
Dia menjelaskan dokumen itu tidak bisa digunakan untuk mencoblos. Pasalnya masa berlakunya sudah habis.
“Ada 3 kita temukan. Dicetak per bulan Desember ini. Pihak Capil sudah memastikan tidak mengeluarkan atau menerbitkan suket. Berarti Suket (pengganti KTP sementara) itu palsu," kata Nursari saat ditemui di kantornya, Jl Hertasning Makassar, Selasa (8/12/2020).
Nursari meminta seluruh pemilih yang telah terdaftar dalam DPT untuk mempersiapkan KTP-elektronik agar tidak mengalami kendala dalam menentukan pilihan di TPS.
Baca Juga: Bawaslu Makassar Hentikan Dugaan Kampanye Hitam Erwin Aksa