Banjarmasin, Sonora.ID – Sejak dimulai pada 1 Mei 2020, program keringanan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diterapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mendapatkan respon positif dari masyarakat.
Apalagi kebijakan itu ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi CoVID-19 yang berlangsung sejak Maret lalu.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan, Rustamaji mengungkapkan bahwa hingga akhir bulan lalu, realisasi dari para Wajib Pajak yang memanfaatkan program keringanan denda sudah mencapai sekitar Rp11 miliar.
Baca Juga: Temuan BP2MI Kalselteng, Ribuan Pekerja Migran Kalsel Berangkat Ilegal
“Terdiri dari roda dua 19.750 unit dan roda empat 2.300 unit,” tuturnya kepada Smart FM, Jumat (11/12) sore.
Capaian itu diakuinya cukup bagus, apalagi jika mengingat kondisi saat ini di mana perekonomian masyarakat sedang labil akibat terdampak pandemi.
Hal itu juga menandakan bahwa kebijakan dari pemerintah provinsi untuk meringankan denda PKB dan BBNKB membantu masyarakat atau Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
“Itu...