Banjarmasin, Sonora.ID - Guna mempertajam materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berinisiatif melakukan kunjungan kerja ke Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan (P3EK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Rombongan Pansus III yang diketuai Abidinsyah bersama anggota dan mitra kerjanya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, diterima oleh Plt. Kepala P3EK, Dzulqurnain Daulay pada akhir pekan lalu.
Ketua Pansus III, Abidinsyah disela pertemuan mengatakan ada banyak hal penting yang didapat.
Pertama, jasa lingkungan hidup harus memberikan manfaat untuk kepentingan masyarakat dan bisa menghasilkan PAD.
Kedua, ada banyak hal yang masih perlu digali lagi untuk pengayaan Ranperda tentang Jasa Lingkungan Hidup tersebut.
“Nanti, kami akan masukan instrumen-instrumen lain, seperti pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), pengelolaan IPAL dan juga persampahan ke dalam raperda ke depan,” ucap politisi kawakan dari Partai Demokrat ini.
Senada dengan Abidin, Agus Mawardi, Anggota Pansus menambahkan pertemuan ini sangat bermanfaat sebagai masukan bagi Pansus III.
Ada beberapa hal yang bisa dijadikan bahan untuk mempertajam materi Ranperda tentang Jasa Lingkungan yang dibuat, antara lain pemanfaatan dalam aspek ekonomi lingkungan, instrumen lingkungan dan akhirnya ke jasa lingkungan.
Misalnya terkait pengelolaan limbah B3 dan persampahan bisa digunakan sebagai jasa lingkungan.
“Dan yang terpenting, tujuan akhir Perda ini berguna untuk meningkatkan PAD”, tandas politisi Partai Kabangkitan Bangsa Dapil 2 Kabupaten Banjar.
Sebelumnya, Plt. Kepala P3EK Balikpapan Djulqurnain Daulay memaparkan contoh konkret hal-hal yang bisa diatur dalam Perda terkait jasa lingkungan, antara lain Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Dirinya menyarankan, agar di kawasan industri hendaknya dibangun IPAL bersama yang tujuannya untuk pengelolaan kualitas air di lingkungan industri tersebut.
“Jadi aspek lingkungannya dapat, aspek ekonominya dapat dan daerah bisa memetik jasa lingkungannya dengan retribusi”, ujarnya.
Selain itu, mantan Kasubdit Perijinan Limbah B3 ini menambahkan, industri tambang yang menghasilkan limbah B3 juga dapat dikenakan retribusi jasa lingkungan.
“Intinya, kalau ada perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam yang tidak terbarukan yang berasal dari muatan lokal, maka daerah berhak memetik retribusi dalam konteks jasa lingkungan”, tandasnya.