Bali, Sonora.ID – Bagi Anda yang ingin merayakan tahun baru di Bali, sebaiknya dipikirkan kembali, karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi melarang perayaan Tahun Baru 2021.
Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
“Dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan,” seperti tertera dalam SE yang diberikan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa (15/12/2020).
Baca Juga: Aturan Diubah, Naik Pesawat ke Bali Kini Wajib PCR Terlebih Dahulu
Selain itu, dalam SE tersebut juga menegaskan bahwa penggunaan petasan, kembang api, dan sejenisnya juga dilarang.
Mabuk minuman keras juga dilarang selama pergantian tahun 2020 ke 2021 di Bali.
Adapun, aturan tersebut berlaku bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.