Pemkot Makassar Keluarkan Surat Edaran Larangan Perayaan Natal dan Tahun Baru

16 Desember 2020 13:35 WIB
Surat edaran larangan perayaan natal dan tahun baru di Makassar
Surat edaran larangan perayaan natal dan tahun baru di Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin telah mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan merayakan natal dan tahun baru 2021.

Surat bernomor 003.02/419 S. EDAR/ DISPAR/ XII/ 2020 itu ditujukan kepada pengelola hotel, tempat hiburan malam, cafe dan restoran.

Dalam surat tersebut ditegaskan, jika tetap melaksanakan kegiatan yang dimaksud akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Jelang Nataru, Pemprov Jatim Tingkatkan Operasi Yustisi Cegah Covid-19

Rudy meminta seluruh masyarakat untuk mematuhinya. Larangan ini dikeluarkan seiring penambahan kasus Covid 19 di Makassar meningkat drastis.

Dia menyebut dalam sehari, ada sekitar 90 kasus yang ditemukan. Berbeda dengan kondisi sebelumnya, tren hanya berkisar 30 kasus.

"Kita akan tingkatkan pengawasan, sudah minta Satpol PP. Ini dilakukan untuk lindungi warga. Sekarang ini potensi lagi naik," ujar Rudy belum lama ini.

Baca Juga: Perayaan Nataru, Hotel di Indonesia Akan Hormati Kebijakan Pemerintah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm