Makassar, Sonora.ID - Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin telah mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan merayakan natal dan tahun baru 2021.
Surat bernomor 003.02/419 S. EDAR/ DISPAR/ XII/ 2020 itu ditujukan kepada pengelola hotel, tempat hiburan malam, cafe dan restoran.
Dalam surat tersebut ditegaskan, jika tetap melaksanakan kegiatan yang dimaksud akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Jelang Nataru, Pemprov Jatim Tingkatkan Operasi Yustisi Cegah Covid-19
Rudy meminta seluruh masyarakat untuk mematuhinya. Larangan ini dikeluarkan seiring penambahan kasus Covid 19 di Makassar meningkat drastis.
Dia menyebut dalam sehari, ada sekitar 90 kasus yang ditemukan. Berbeda dengan kondisi sebelumnya, tren hanya berkisar 30 kasus.
"Kita akan tingkatkan pengawasan, sudah minta Satpol PP. Ini dilakukan untuk lindungi warga. Sekarang ini potensi lagi naik," ujar Rudy belum lama ini.
Baca Juga: Perayaan Nataru, Hotel di Indonesia Akan Hormati Kebijakan Pemerintah