Vaksin Covid-19 Digratiskan, Ini Kelompok yang Jadi Prioritas Vaksinasi

16 Desember 2020 15:37 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid 19 dikutip Kompas.com
Ilustrasi Vaksin Covid 19 dikutip Kompas.com ( Sonora.ID)

Sonora.ID - Pemerintah Indonesia akhirnya mengeluarkan kebijakan vaksin Covid-19 secara gratis kepada masyarakat. Hal itu diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (16/12/2020).

Jokowi mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah menerima saran dan masukan dari berbagai pihak.

setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, melakukan penghitungan ulang mengenai keunagan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali," ujar Jokowi, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat

Selanjutnya, Jokowi memberikan instruksi kepada jajaran di seluruh kementerian atau lembaga untuk memprioritaskan anggaran 2021 kepada program vaksinasi Covid-19. Demikian juga disampaikan kepada pemerintah daerah.

Melansir Kompas.com, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan menyebut ada enam kelompok masyarakat yang menjadi sasaran prioritas vaksinasi Covid-19.

Berikut rincian daftar prioritas tersebut:

1. Kelompok garda terdepan: Petugas medis, paramedis contact tracing, TNI/Polri, dan aparat hukum sebanyak 3.497.737 orang.

2. Tokoh agama/masyarakat, perangkat daerah (kecamatan, desa,RT/RW), dan sebagian pelaku ekonomi sebanyak 5.624.106 orang.

3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi sebanyak 4.361.197 orang.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm