Sonora.ID - Untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di libur Natal dan tahun baru, Pemerintah memperbarui syarat bepergian dengan menggunakan transportasi umum.
Masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota diwajibkan menyertakan hasil rapid test antigen. Tes tersebut dilakukan maksimal H-2 perjalanan dan dibawa sebelum keberangkatan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan alasannya mengapa penumpang perlu melakukan rapid tes antigen.
Baca Juga: Aturan Diubah, Naik Pesawat ke Bali Kini Wajib PCR Terlebih Dahulu
"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Luhut dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (15/12/2020).
Perlu diketahui, rapid test antigen berbeda dengan rapid test pada umumnya atau rapid test antibodi.
Adapun perbedaannya ada pada biaya. Biaya rapid test antigen cenderung lebih tinggi daripada rapid test antibodi.