Sonora.ID – Artis peran Jefri Nichol telah melaksanakan sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Falcon Pictures di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada (16/12/2020).
Selain Jefri, artis Juanita Eka Putri selaku ibunya dan Baetz Agagon selaku manajernya juga ikut terseret dalam kasus ini.
Gugatan yang dilayangkan oleh rumah produksi PT Falcon Pictures pada 24 Februari 2020 ini menduga Jefri Nichol melanggar kontrak empat film.
Baca Juga: Gara-Gara Hal Ini Artis Peran Jefri Nichol Bercucuran Air Mata
Harus bayar 4,2 miliar
Majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan PT Falcon Pictures dalam perkara ini.
Jefri Nichol, Nita dan Baetz Agagon dinyatakan terbukti bersalah melakukan wanprestasi terhadap Falcon Pictures.
"Menghukum tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," ujar hakim dalam persidangan.
Baca Juga: Premier 'Habibie & Ainun 3', Netizen Dihebohkan dengan Kehadiran Jefri Nichol
Selain itu, Jefri Nichol, Nita dan Baetz juga harus membayar biaya administrasi perkara dengan jumlah Rp 1.340.000 juta.