Khawatir Penularan CoVID-19 Saat Libur Nataru, Pemko Banjarmasin Batasi Aktivitas Warga

17 Desember 2020 13:40 WIB
Penegakan protokol kesehatan di Pasar Sentra Antasari
Penegakan protokol kesehatan di Pasar Sentra Antasari ( Smart Banjarmasin/ Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Kembali merahnya dua kelurahan di Banjarmasin dari penularan CoVID-19, nampaknya benar-benar membuat Pemerintah Kota (Pemko) meningkatkan kewaspadaannya lagi.

Bukan tanpa sebab, kota Banjarmasin yang sebelumnya sudah sempat terbebas dari zona merah, kini harus kembali berkutat untuk melawan penularan CoVID-19.

Ya. Lagi-lagi penerapan protokol kesehatan yang mulai kendor lah menjadi penyebab kelurahan Pemurus Dalam dan Pelambuan menjadi berstatus zona merah.

Apalagi menyambut malam pergantian tahun serta libur natal dan tahun baru (Nataru), yang identik dengan kegiatan hura-hura oleh sebagian masyarakat.

Karena diprediksi, pada saat liburan itu, penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat cukup longgar. Dan sudah dapat dipastikan bakal banyak masyarakat yang beraktivitas di luar rumah.

Oleh karenanya Pemko Banjarmasin mengencangkan ikat pinggang, untuk membatasi jam aktivitas warga, yakni hanya sampai pada pukul 10 malam. Artinya, setelah itu tak ada lagi aktivitas yang diperbolehkan.

"Contoh, rumah makan. Boleh buka, tapi hanya sampai jam 10 malam. Berlangsung pada malam tahun baru hingga tanggal 3 Januari 2021," ucap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina kepada Smart FM, usai melakukan rapat bersama Satuan Gugus Tugas (Satgas) CoVID-19, di Balai Kota, Rabu (16/12) sore.

Hal yang sama menurut Ibnu, juga berlaku bagi hotel-hotel, yang tidak diizinkan untuk menggelar paket atau perayaan yang sifatnya mengundang orang banyak. Namun masih diperbolehkan untuk orang-orang menginap.

"Untuk menekan terjadinya penularan CoVID-19, sejumlah keputusan pun diambil. Termasuk, membatasi pergerakan aktivitas masyarakat pada malam hari," tambahnya lagi

Ibnu menekankan, agar pembatasan aktivitas masyarakat itu berjalan efektif, Pemko Banjarmasin menggandeng pihak TNI dan Polri, Satpol PP, Dishub, hingga Babinsa dan Babhinkamtibmas di seluruh Kelurahan, untuk mensosialisasikan keputusan tersebut.

"Sekarang yang perlu diantisipasi bukan hanya dua kelurahan yang zona merah saja. Tapi juga zona kuning yang rentan menjadi zona merah," tegas Ibnu.

Lantas, apakah nantinya bakal ada patroli?

Ibnu mengaku bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 68 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan masih berlaku. Itu artinya bakal ada patroli dilakukan petugas.

"Disepakati dengan anggaran yang tersisa, kami akan berkoordinasi terus. Termasuk dalam penegakan disiplin Perwali 68, itu tetap dilakukan untuk mendisiplinkan warga. Karena laporan sementara masyarakat mulai longgar terkait protokol kesehatan," pungkasnya.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm