Tak Hanya Kendaraan Umum, Kendaraan Pribadi Juga Jadi Sasaran Rapid Test Antigen

18 Desember 2020 12:00 WIB
Ilustrasi rapid test di jalan tol
Ilustrasi rapid test di jalan tol ( )

Sonora.ID – Tidak hanya penumpang transportasi umum, aturan wajib rapid test antigen bagi masyarakat yang akan keluar-masuk Jakarta juga akan berlaku untuk pengguna kendaraan pribadi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini sedang melakukan koordinasi terkait pelaksanaan kebijakan tersebut dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Untuk prosesnya sendiri akan dilakukan secara acak atau random.

"Terkait perjalanan darat, dari luar kota ke Bandung dan sebagainya itu nanti kami sedang koordinasi dengan Kemenhub. Rapid test antigen akan dilakukan secara random, teknisnya sedang diatur," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI Jakarta, dilansir dari Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga: 4 Hal Mengenai Rapid Test Antigen Yang Wajib Anda Ketahui

 Menurut Riza, pengecekan secara acak atau random rapid test antigen dilakukan lantaran tidak mungkin untum melakukan pengecekan secara menyeluruh. Hal tersebut lantaran adanya mobilitas masyarakat yang datang ke Jakarta untuk bekerja.

Menurut keterangan Riza, pelaksanaannya sendiri nantinya akan digelar secara cuma-cuma atau gratis tanpa mengeluarkan biaya apapun.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm