Banjarmasin, Sonora.ID - Aksi donasi penggalangan dana yang dilakukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana - Difriadi Darjat mendapat sorotan dari Bawaslu Kalimantan Selatan.
Bukan tanpa sebab, gerakan Rp 5.000 secara sukarela dengan alasan menyelamatkan banua kita dilakukan disaat tahap rekapitulasi suara masih berjalan. Terlebih rekening yang dicantumkan atas nama mereka berdua.
"Baru tau siang tadi, Jum'at (18/12). Bawaslu masih mempelajari aksi tersebut," ucap Iwan Setiawan, Komisioner Bawaslu Kalsel kepada Smart FM Banjarmasin, usai acara rapat dalam kantor bersama insan pers.
Baca Juga: Untuk Ketiga Kalinya, Laporan Denny ke Bawaslu Kalsel 'Rontok' Lagi
Menurutnya, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu mengenai penggalangan dana tersebut. Apakah itu termasuk masuk pidana pemilu, pidana umum atau justru tidak apa-apa.
Terlebih penggalangan dana dilakukan saat akan adanya indikasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), karena ada upaya gugatan Paslon bersangkutan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami akan bicarakan secara internal. Pak Azhar Ridhani (Divisi Penindakan dan Pelanggaran) itu ranahnya," pungkasnya.