Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Siap Kawal UU Cipta Kerja

18 Desember 2020 20:16 WIB
Webinar Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia membahas UU Cipta Kerja
Webinar Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia membahas UU Cipta Kerja ( Istimewa)

SONORA.ID - Undang-undang No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law telah disahkan oleh DPR tanggal 5 Oktober 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020. Di tengah kontroversi UU tersebut, Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI) bertekad untuk mengawal pelaksanaan UU tersebut.

Ketua DPD ADHI Jakarta Prof. Dr. H. Ahmad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn. M.M mengatakan ADHI Jakarta bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara (Untar) menggelar webinar tentang UU Cipta Kerja karena masih ada pekerjaan rumah lanjutan yang harus dilakukan pemerintah untuk melengkapi dan menyempurnakan konsep Omnibus Law.

"Puluhan peraturan pelaksana Undang Undang ini harus segera direalisasikan baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden. Ini bagian kelengkapan," ujar Ahmad Sudiro, Jumat (18/12/2020).

Menurutnya, melalui webinar ini Untar dan ADHI akan memberikan pandangan tentang bagaimana peraturan pelaksana yang akan melengkapi UU Cipta Kerja ini bisa lebih komprehensif dalam pelaksanaannya.

Dekan Fakultas Hukum Untar ini mengakatan UU Cipta Kerja yang di dalamnya ada 11 klaster dan 186 pasal ini akan membutuhkan setidaknya 42 peraturan pelaksana yang terdiri dari 38 Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden yang harus segera diselesaikan.

"Ini harus menjadi prioritas karena selama ini banyak pasal dalam UU yang membutuhkan peraturan pelaksana tapi setelah beberapa tahun, peraturan pelaksananya tidak pernah keluar," tambah pria asal Indramayu tersebut.

Ditengah keraguan banyak pihak terkait target waktu pembuatan peraturan pelaksana, Ahmad Sudiro mengatakan jika mengikuti jalur regular pembuatan peraturan pelaksana memakan waktu sekitar satu tahun.

"Ini adalah tugas berat, mudah-mudahan dengan strategi yang tepat, Peraturan Pelaksana bisa diselesaikan sesuai waktu yang ditargetkan yaitu bulan Februari 2021," tambahnya.

Sementara itu Hakim Agung Agama Dr. Drs. HA. Mukti Arto, SH,M.Hum mengatakan melalui webinar ini ada tiga hal keilmuan yang akan dibahas, diantaranya kelembagaan Perguruan tinggi, kehidupan ketatanegaraan setelah diberlakukannya UU Cipta kerja dan bagaimana wawasan pasca UU, apakah tujuannya sudah sesuai dengan apa yang dicita-citakan.

"Meski baru beberapa hari diberlakukan, kami melihat sudah menuju arah yang dicita-citakan. Mumpung masih awal, kita akan kawal jangan sampai terjadi kesalahan arah, kekurangan, dan kelambatan. ADHI ingin mendorong bagaimana UU bisa segera mencapai sasaran yang diinginkan," ujar Mukti Arto.

Menurut Arto terlepas dari adanya kelemahan dalam proses pembuatan UU-nya, ADHI akan terus mengawal pejalanan dengan memberikan masukan terhadap undang-undang dan peraturan pelaksananya.

"Langkah nyata lebih diperlukan daripada polemik yang berkepanjangan," tutupnya.

President ADHI Dr Yetti Suciaty, SH, MBA, mengatakan tujuan dilakukannya webinar ini adalah berkumpul dan mengabikan diri kepada negara, masyarakat dan keilmuan.

ADHI, merupakan asosiasi keilmuan yang heterogen dengan asal usul universitas dengan tidak membicarakan politik yang mendalam, beretika serta segala sesuatu masalah diselesaikan secara elegant.

"ADHI melalui ilmu hukumnya akan disumbangkan pada bangsa agar kedepan baik lagi, maju dan dapat sejahterakan masyarakat serta menjalin silaturahmi diantara sesama anggota dalam rangka peningkatan keilmuan," ujar Yetti.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm