H2D Galang Dana Rp5.000, Supian HK : ‘Jangan Libatkan Masyarakat!’

21 Desember 2020 11:05 WIB
Ketua Bapilu Kalsel, Supian HK
Ketua Bapilu Kalsel, Supian HK ( Smart Banjarmasin/Eva Rizkiyana)

Banjarmasin, Sonora.ID – Aksi penggalangan dana Rp5.000 yang digagas oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Darjat atau H2D, mendapat sorotan dan kritik dari berbagai kalangan.

Kritik tajam dilontarkan dari kubu pasangan calon nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin atau BirinMU, yang menilai cara tersebut tak patut dilakukan apalagi melanggar sejumlah aturan.

Seperti yang dilontarkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan, Supian HK, Minggu (20/12) sore.

Kritikan itu mengacu pada salah satu Peraturan KPU (PKPU) yang hanya membolehkan pengumpulan dana dilakukan sebelum pemilihan berlangsung.

Sementara yang dilakukan pasangan calon H2D justru sebaliknya, yakni pasca pemilihan dan dilakukan di saat sudah dilakukan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan.

“Padahal setelah penetapan tidak boleh ada pengumpulan dana dari masyarakat, karena dalam keputusan Menteri Sosial dan Perda jelas dilarang,” tegasnya di hadapan awak media.

Ia mengimbau kepada pasangan calon tersebut untuk tidak melibatkan masyarakat, seolah-olah tidak ada pelanggaran dalam cara tersebut.

Padahal menurut politikus senior Partai Golkar ini, penggalangan dana yang dilakukan justru untuk kepentingan pribadi, yakni pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Supian membandingkan cara ini dengan pungutan sumbangan di pinggir jalan oleh masyarakat yang kerap dibubarkan oleh pihak berwenang karena dinilai mengganggu ketertiban umum. Padahal hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan diri mencari makan, bukan untuk kepentingan politik.

“Silakan pihak berwajib menindak kalau ada pelanggaran, karena ini melibatkan masyarakat yang harusnya jangan dilibatkan.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm