Bandung, Sonora.ID - Mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik Kereta Api.
Aturan berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
"KAI Daop 2 mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ucap Kuswardoyo Manager Humas Daop 2 Bandung, di Stasiun Kiaracondong Bandung, Senin (21/12/2020).
Baca Juga: Momen Nataru, Daop 2 Siapkan 26 Unit Lokomotif dan 149 Kereta
Kuswardoyo menjelaskan, selain diwajibkan untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa khususnya di wilayah Daop 2 Bandung diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun.
Sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, mulai Senin (21/12), Daop 2 Bandung menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun Kiaracondong dan pada hari Selasa (22/12) mulai disediakan di Stasiun Bandung dengan harga Rp105.000.
Baca Juga: PT KAI Daop 2 Bandung Serahkan Bantuan 35 Ribu Masker Ke Pemkot Bandung